Hukum adat
Hukum adat
adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia
dan negara-negara Asia
lainnya seperti Jepang,
India,
dan Tiongkok.
Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia.
Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang
tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum
adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula
masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya
sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal
ataupun atas dasar keturunan.
Ada dua pendapat mengenai asal kata adat ini. Disatu pihak ada yang
menyatakan bahwa adat diambil
dari bahasa Arab
yang berarti kebiasaan.
Sedangkan menurut Prof. Amura, istilah ini
berasal dari Bahasa Sanskerta karena menurutnya istilah ini
telah dipergunakan oleh orang Minangkabau kurang lebih 2000 tahun yang lalu.
Menurutnya adat berasal dari
dua kata, a dan dato. A berarti tidak dan dato
berarti sesuatu yang bersifat kebendaan.
Perdebatan istilah Hukum Adat
Hukum Adat dikemukakan pertama kali oleh
Prof. Snouck Hurgrounje
seorang Ahli Sastra Timur dari
Belanda (
1894). Sebelum istilah
Hukum Adat berkembang, dulu dikenal istilah
Adat Recht.
Prof. Snouck Hurgrounje
dalam bukunya
de atjehers
(Aceh) pada tahun
1893-
1894 menyatakan
hukum rakyat
Indonesia
yang tidak dikodifikasi adalah
de
atjehers.
Kemudian istilah ini dipergunakan pula oleh
Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven, seorang
Sarjana Sastra yang juga Sarjana Hukum yang pula menjabat sebagai Guru Besar
pada
Universitas Leiden di
Belanda.
Ia memuat istilah
Adat Recht
dalam bukunya yang berjudul
Adat Recht
van Nederlandsch Indie (Hukum Adat Hindia Belanda) pada tahun
1901-
1933.
Perundang-undangan di
Hindia Belanda secara resmi mempergunakan
istilah ini pada tahun
1929
dalam
Indische Staatsregeling
(Peraturan Hukum Negeri
Belanda), semacam
Undang Undang Dasar Hindia Belanda,
pada pasal 134 ayat (2) yang berlaku pada tahun
1929.
Dalam masyarakat
Indonesia, istilah
hukum adat tidak dikenal
adanya.
Hilman Hadikusuma
mengatakan bahwa
istilah tersebut
hanyalah istilah teknis saja. Dikatakan demikian karena istilah tersebut
hanya tumbuh dan dikembangkan oleh para ahli
hukum dalam rangka
mengkaji
hukum
yang berlaku dalam masyarakat
Indonesia yang kemudian dikembangkan ke dalam
suatu sistem keilmuan.
Dalam bahasa
Inggris
dikenal juga istilah
Adat Law,
namun perkembangan yang ada di
Indonesia sendiri hanya dikenal istilah
Adat saja, untuk menyebutkan sebuah
sistem hukum yang dalam dunia ilmiah dikatakan Hukum Adat.
Pendapat ini diperkuat dengan pendapat dari
Muhammad Rasyid Maggis Dato Radjoe
Penghoeloe sebagaimana dikutif oleh
Prof. Amura :
sebagai lanjutan kesempuranaan hidupm selama
kemakmuran berlebih-lebihan karena penduduk sedikit bimbang dengan kekayaan
alam yang berlimpah ruah, sampailah manusia kepada adat.
Sedangkan pendapat
Prof. Nasroe menyatakan
bahwa adat
Minangkabau telah dimiliki oleh mereka sebelum
bangsa Hindu datang ke
Indonesia dalam abad ke satu tahun masehi.
Prof. Dr. Mohammad Koesnoe, S.H.
di dalam bukunya mengatakan bahwa istilah Hukum Adat telah dipergunakan seorang
Ulama
Aceh yang
bernama
Syekh Jalaluddin bin Syekh Muhammad
Kamaluddin Tursani (Aceh Besar) pada tahun 1630.
Prof. A. Hasymi menyatakan
bahwa buku tersebut (karangan Syekh Jalaluddin) merupakan buku yang mempunyai
suatu nilai tinggi dalam bidang hukum yang baik.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, adat adalah
aturan (perbuatan dsb) yg lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala; cara
(kelakuan dsb) yg sudah menjadi kebiasaan; wujud gagasan kebudayaan yg terdiri
atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yg satu dng lainnya berkaitan
menjadi suatu sistem. Karena istilah Adat yang telah diserap kedalam Bahasa
Indonesia menjadi kebiasaan maka istilah hukum adat dapat disamakan dengan
hukum kebiasaan.
Namun menurut
Van Dijk, kurang tepat
bila hukum adat diartikan sebagai
hukum kebiasaan.
Menurutnya
hukum kebiasaan adalah
kompleks peraturan hukum yang timbul karena kebiasaan berarti demikian lamanya
orang bisa bertingkah laku menurut suatu cara tertentu sehingga lahir suatu
peraturan yang diterima dan juga diinginkan oleh masyarakat. Jadi, menurut
Van Dijk, hukum adat dan
hukum kebiasaan itu
memiliki perbedaan.
Sedangkan menurut
Soejono Soekanto, hukum
adat hakikatnya merupakan hukum kebiasaan, namun kebiasaan yang mempunyai
akhibat hukum (
das sein das sollen).
Berbeda dengan kebiasaan (dalam arti biasa), kebiasaan yang merupakan penerapan
dari hukum adat adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dalam
bentuk yang sama menuju kepada
Rechtsvaardige
Ordening Der Semenleving.
Menurut
Ter Haar yang terkenal
dengan teorinya
Beslissingenleer
(teori keputusan)
mengungkapkan bahwa hukum adat mencakup seluruh
peraturan-peraturan yang menjelma didalam keputusan-keputusan para pejabat
hukum yang mempunyai kewibawaan dan pengaruh, serta didalam pelaksanaannya
berlaku secara serta merta dan dipatuhi dengan sepenuh hati oleh mereka yang
diatur oleh keputusan tersebut. Keputusan tersebut dapat berupa sebuah
persengketaan, akan tetapi juga diambil berdasarkan kerukunan dan musyawarah.
Dalam tulisannya
Ter Haar juga menyatakan
bahwa hukum adat dapat timbul dari keputusan warga masyarakat.
Syekh Jalaluddin
menjelaskan bahwa hukum adat pertama-tama merupakan persambungan tali antara
dulu dengan kemudian, pada pihak adanya atau tiadanya yang dilihat dari hal
yang dilakukan berulang-ulang. Hukum adat tidak terletak pada peristiwa
tersebut melainkan pada apa yang tidak tertulis dibelakang peristiwa tersebut,
sedang yang tidak tertulis itu adalah ketentuan keharusan yang berada
dibelakang fakta-fakta yang menuntuk bertautnya suatu peristiwa dengan
peristiwa lain.
Definisi Hukum Adat
Menurut
Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven, hukum adat adalah
keseluruhan aturan tingkah laku
positif yang disatu pihak mempunyai sanksi (hukum) dan dipihak lain dalam
keadaan tidak dikodifikasi (adat). Tingkah laku positif memiliki makna
hukum yang dinyatakan berlaku disini dan sekarang. Sedangkan sanksi yang
dimaksud adalah reaksi (konsekuensi) dari pihak lain atas suatu pelanggaran
terhadap norma (hukum). Sedang kodifikasi dapat berarti sebagai berikut.
- menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
kodifikasi berarti himpunan berbagai peraturan menjadi undang-undang; atau
hal penyusunan kitab perundang-undangan; atau penggolongan hukum dan
undang-undang berdasarkan asas-asas tertentu dl buku undang-undang yg
baku.
- menurut Prof. Djojodigoeno
kodifikasi adalah pembukuan secara sistematis suatu daerah / lapangan
bidang hukum
tertentu sebagai kesatuan secara bulat (semua bagian diatur), lengkap
(diatur segala unsurnya) dan tuntas (diatur semua soal yang mungkin
terjadi).
Ter Haar
Ter Haar membuat dua
perumusan yang menunjukkan perubahan pendapatnya tentang apa yang dinamakan
hukum adat.
- Hukum adat
lahir dan dipelihara oleh keputusan-keputusan warga masyarakat hukum adat,
terutama keputusan yang berwibawa dari kepala-kepala rakyat (kepala adat)
yang membantu pelaksanaan-pelaksanaan perbuatan-perbuatan hukum, atau
dalam hal pertentangan kepentingan keputusan para hakim yang bertugas
mengadili sengketa, sepanjang keputusan-keputusan tersebut karena
kesewenangan atau kurang pengertian tidak bertentangan dengan keyakinan
hukum rakyat, melainkan senafas dan seirama dengan kesadaran tersebut,
diterima, diakui atau setidaknya tidak-tidaknya ditoleransi.
- Hukum adat
yang berlaku tersebut hanya dapat diketahui dan dilihat dalam bentuk
keputusan-keputusan para fungsionaris hukum (kekuasaan tidak terbatas pada
dua kekuasaan saja, eksekutif dan yudikatif) tersebut. Keputusan tersebut
tidah hanya keputusan mengenai suatu sengketa yang resmi tetapi juga
diluar itu didasarkan pada musyawarah (kerukunan). Keputusan ini diambil
berdasarkan nilai-nilai yang hidup sesuai dengan alam rohani dan hidup
kemasyarakatan anggota-anggota persekutuan tersebut.
Lingkungan Hukum Adat
Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven membagi
Indonesia
menjadi 19 lingkungan hukum adat (
rechtsringen).
Satu daerah yang garis-garis besar, corak dan sifat hukum adatnya seragam
disebutnya sebagai
rechtskring.
Setiap lingkungan hukum adat tersebut dibagi lagi dalam beberapa bagian yang
disebut
Kukuban Hukum (
Rechtsgouw). Lingkungan hukum adat
tersebut adalah sebagai berikut.
- Aceh (Aceh
Besar, Pantai Barat, Singkel, Semeuleu)
- Tanah Gayo,
Alas dan Batak
- Tanah Gayo
(Gayo lueus)
- Tanah Alas
- Tanah
Batak (Tapanuli)
- Tapanuli
Utara; Batak Pakpak (Barus), Batak karo, Batak Simelungun, Batak Toba
(Samosir, Balige, Laguboti, Lumbun Julu)
- Tapanuli
Selatan; Padang Lawas (Tano Sepanjang), Angkola, Mandailing
(Sayurmatinggi)
- Nias
(Nias Selatan)
- Tanah
Minangkabau (Padang, Agam, Tanah Datar, Limapuluh Kota, tanah Kampar,
Kerinci)
- Mentawai
(Orang Pagai)
- Sumatera
Selatan
- Bengkulu
(Renjang)
- Lampung
(Abung, Paminggir, Pubian, Rebang, Gedingtataan, Tulang Bawang)
- Palembang
(Anak lakitan, Jelma Daya, Kubu, Pasemah, Semendo)
- Jambi
(Orang Rimba, Batin, dan Penghulu)
- Enggano
- Tanah
Melayu (Lingga-Riau, Indragiri, Sumatera Timur, Orang Banjar)
- Bangka dan
Belitung
- kalimantan
(Dayak Kalimantan Barat, Kapuas, Hulu, Pasir, Dayak, Kenya, Dayak
Klemanten, Dayak Landak, Dayak Tayan, Dayak Lawangan, Lepo Alim, Lepo
Timei, Long Glatt, Dayat Maanyan, Dayak Maanyan Siung, Dayak Ngaju, Dayak
Ot Danum, Dayak Penyambung Punan)
- Gorontalo
(Bolaang Mongondow, Boalemo)
- Tanah
Toraja (Sulawesi Tengah, Toraja, Toraja Baree, Toraja Barat, Sigi, Kaili,
Tawali, Toraja Sadan, To Mori, To Lainang, Kep. Banggai)
- Sulawesi
Selatan (Orang Bugis, Bone, Goa, Laikang, Ponre, Mandar, Makasar, Selayar,
Muna)
- Kepulauan
Ternate (Ternate, Tidore, Halmahera, Tobelo, Kep. Sula)
- Maluku
Ambon (Ambon, Hitu, Banda, Kep. Uliasar, Saparua, Buru, Seram, Kep. Kei,
Kep. Aru, Kisar)
- Irian
- Kep. Timor
(Kepulauan Timor, Timor, Timor Tengah, Mollo, Sumba, Sumba Tengah, Sumba
Timur, Kodi, Flores, Ngada, Roti, Sayu Bima)
- Bali dan
Lombok (Bali Tanganan-Pagrisingan, Kastala, Karrang Asem, Buleleng,
Jembrana, Lombok, Sumbawa)
- Jawa Pusat,
Jawa Timur serta Madura (Jawa Pusat, Kedu, Purworejo, Tulungagung, Jawa
Timur, Surabaya, Madura)
- Daerah
Kerajaan (Surakarta, Yogyakarta)
- Jawa Barat
(Priangan, Sunda, Jakarta, Banten)
Penegak hukum adat
Penegak hukum adat adalah pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani
dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat untuk menjaga keutuhan
hidup sejahtera.
Aneka Hukum Adat
Hukum Adat berbeda di tiap daerah karena pengaruh
- Agama :
Hindu, Budha, Islam, Kristen dan sebagainya. Misalnya : di Pulau Jawa
dan Bali dipengaruhi agama Hindu, Di Aceh dipengaruhi Agama Islam, Di
Ambon dan Maluku dipengaruhi agama Kristen.
- Kerajaan
seperti antara lain: Sriwijaya, Airlangga, Majapahit.
- Masuknya
bangsa-bangsa Arab, China, Eropa.
Pengakuan Adat oleh Hukum Formal
Mengenai persoalan penegak
hukum
adat Indonesia, ini memang sangat
prinsipil karena adat
merupakan salah satu cermin bagi bangsa, adat merupkan identitas bagi bangsa,
dan identitas bagi tiap daerah. Dalam kasus sala satu adat
suku Nuaulu
yang terletak di daerah
Maluku
Tengah, ini butuh kajian adat yang sangat mendetail lagi, persoalan kemudian
adalah pada saat ritual adat suku tersebut, dimana proses adat itu membutuhkan
kepala manusia sebagai
alat atau prangkat proses ritual adat suku Nuaulu tersebut. Dalam penjatuhan
pidana oleh sala satu Hakim pada
Perngadilan Negeri Masohi
di Maluku Tengah, ini pada penjatuhan hukuman mati, sementara dalam
Undang-undang Kekuasaan Kehakiman
Nomor
4 tahun 2004. dalam Pasal 28 hakim harus melihat atau mempelajari
kebiasaan atau adat setempat dalam menjatuhan putusan pidana terhadap kasus
yang berkaitan dengan adat setempat.
Dalam kerangka pelaksanaan Hukum Tanah Nasional dan dikarenakan tuntutan
masyarakat adat maka pada tanggal
24 Juni 1999, telah diterbitkan
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.5 Tahun
1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak
Ulayat Masyarakat Hukum
Adat.
Peraturan ini dimaksudkan untuk menyediakan pedoman dalam pengaturan dan
pengambilan kebijaksanaan operasional bidang pertanahan serta langkah-langkah
penyelesaian masalah yang menyangkut
tanah ulayat.
Peraturan ini memuat kebijaksanaan yang memperjelas prinsip pengakuan
terhadap "hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum
adat" sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 UUPA. Kebijaksanaan tersebut
meliputi :
- Penyamaan
persepsi mengenai "hak ulayat" (Pasal 1)
- Kriteria
dan penentuan masih adanya hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari
masyarakat hukum adat (Pasal 2 dan 5).
- Kewenangan
masyarakat hukum adat terhadap tanah ulayatnya (Pasal 3 dan 4)
Indonesia merupakan negara yang menganut pluralitas di bidang hukum, dimana
diakui keberadaan hukum barat, hukum agama dan hukum adat. Dalam prakteknya
(deskritif) sebagian masyarakat masih menggunakan hukum adat untuk mengelola
ketertiban di lingkungannya.
Di tinjau secara preskripsi (dimana hukum adat dijadikan landasan dalam
menetapkan keputusan atau peraturan perundangan), secara resmi, diakui
keberadaaanya namun dibatasi dalam peranannya. Beberapa contoh terkait adalah
UU dibidang agraria No.5 / 1960 yang mengakui keberadaan hukum adat dalam
kepemilikan tanah.