Minggu, 23 September 2012

Hukum Adat

Hukum adat
Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.
Ada dua pendapat mengenai asal kata adat ini. Disatu pihak ada yang menyatakan bahwa adat diambil dari bahasa Arab yang berarti kebiasaan. Sedangkan menurut Prof. Amura, istilah ini berasal dari Bahasa Sanskerta karena menurutnya istilah ini telah dipergunakan oleh orang Minangkabau kurang lebih 2000 tahun yang lalu. Menurutnya adat berasal dari dua kata, a dan dato. A berarti tidak dan dato berarti sesuatu yang bersifat kebendaan.

Perdebatan istilah Hukum Adat

Hukum Adat dikemukakan pertama kali oleh Prof. Snouck Hurgrounje seorang Ahli Sastra Timur dari Belanda (1894). Sebelum istilah Hukum Adat berkembang, dulu dikenal istilah Adat Recht. Prof. Snouck Hurgrounje dalam bukunya de atjehers (Aceh) pada tahun 1893-1894 menyatakan hukum rakyat Indonesia yang tidak dikodifikasi adalah de atjehers.
Kemudian istilah ini dipergunakan pula oleh Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven, seorang Sarjana Sastra yang juga Sarjana Hukum yang pula menjabat sebagai Guru Besar pada Universitas Leiden di Belanda. Ia memuat istilah Adat Recht dalam bukunya yang berjudul Adat Recht van Nederlandsch Indie (Hukum Adat Hindia Belanda) pada tahun 1901-1933.
Perundang-undangan di Hindia Belanda secara resmi mempergunakan istilah ini pada tahun 1929 dalam Indische Staatsregeling (Peraturan Hukum Negeri Belanda), semacam Undang Undang Dasar Hindia Belanda, pada pasal 134 ayat (2) yang berlaku pada tahun 1929.
Dalam masyarakat Indonesia, istilah hukum adat tidak dikenal adanya. Hilman Hadikusuma mengatakan bahwa istilah tersebut hanyalah istilah teknis saja. Dikatakan demikian karena istilah tersebut hanya tumbuh dan dikembangkan oleh para ahli hukum dalam rangka mengkaji hukum yang berlaku dalam masyarakat Indonesia yang kemudian dikembangkan ke dalam suatu sistem keilmuan.
Dalam bahasa Inggris dikenal juga istilah Adat Law, namun perkembangan yang ada di Indonesia sendiri hanya dikenal istilah Adat saja, untuk menyebutkan sebuah sistem hukum yang dalam dunia ilmiah dikatakan Hukum Adat.
Pendapat ini diperkuat dengan pendapat dari Muhammad Rasyid Maggis Dato Radjoe Penghoeloe sebagaimana dikutif oleh Prof. Amura : sebagai lanjutan kesempuranaan hidupm selama kemakmuran berlebih-lebihan karena penduduk sedikit bimbang dengan kekayaan alam yang berlimpah ruah, sampailah manusia kepada adat.
Sedangkan pendapat Prof. Nasroe menyatakan bahwa adat Minangkabau telah dimiliki oleh mereka sebelum bangsa Hindu datang ke Indonesia dalam abad ke satu tahun masehi.
Prof. Dr. Mohammad Koesnoe, S.H. di dalam bukunya mengatakan bahwa istilah Hukum Adat telah dipergunakan seorang Ulama Aceh yang bernama Syekh Jalaluddin bin Syekh Muhammad Kamaluddin Tursani (Aceh Besar) pada tahun 1630. Prof. A. Hasymi menyatakan bahwa buku tersebut (karangan Syekh Jalaluddin) merupakan buku yang mempunyai suatu nilai tinggi dalam bidang hukum yang baik.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adat adalah aturan (perbuatan dsb) yg lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala; cara (kelakuan dsb) yg sudah menjadi kebiasaan; wujud gagasan kebudayaan yg terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yg satu dng lainnya berkaitan menjadi suatu sistem. Karena istilah Adat yang telah diserap kedalam Bahasa Indonesia menjadi kebiasaan maka istilah hukum adat dapat disamakan dengan hukum kebiasaan.
Namun menurut Van Dijk, kurang tepat bila hukum adat diartikan sebagai hukum kebiasaan. Menurutnya hukum kebiasaan adalah kompleks peraturan hukum yang timbul karena kebiasaan berarti demikian lamanya orang bisa bertingkah laku menurut suatu cara tertentu sehingga lahir suatu peraturan yang diterima dan juga diinginkan oleh masyarakat. Jadi, menurut Van Dijk, hukum adat dan hukum kebiasaan itu memiliki perbedaan.
Sedangkan menurut Soejono Soekanto, hukum adat hakikatnya merupakan hukum kebiasaan, namun kebiasaan yang mempunyai akhibat hukum (das sein das sollen). Berbeda dengan kebiasaan (dalam arti biasa), kebiasaan yang merupakan penerapan dari hukum adat adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dalam bentuk yang sama menuju kepada Rechtsvaardige Ordening Der Semenleving.
Menurut Ter Haar yang terkenal dengan teorinya Beslissingenleer (teori keputusan) mengungkapkan bahwa hukum adat mencakup seluruh peraturan-peraturan yang menjelma didalam keputusan-keputusan para pejabat hukum yang mempunyai kewibawaan dan pengaruh, serta didalam pelaksanaannya berlaku secara serta merta dan dipatuhi dengan sepenuh hati oleh mereka yang diatur oleh keputusan tersebut. Keputusan tersebut dapat berupa sebuah persengketaan, akan tetapi juga diambil berdasarkan kerukunan dan musyawarah. Dalam tulisannya Ter Haar juga menyatakan bahwa hukum adat dapat timbul dari keputusan warga masyarakat.
Syekh Jalaluddin menjelaskan bahwa hukum adat pertama-tama merupakan persambungan tali antara dulu dengan kemudian, pada pihak adanya atau tiadanya yang dilihat dari hal yang dilakukan berulang-ulang. Hukum adat tidak terletak pada peristiwa tersebut melainkan pada apa yang tidak tertulis dibelakang peristiwa tersebut, sedang yang tidak tertulis itu adalah ketentuan keharusan yang berada dibelakang fakta-fakta yang menuntuk bertautnya suatu peristiwa dengan peristiwa lain.

Definisi Hukum Adat

Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven

Menurut Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven, hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang disatu pihak mempunyai sanksi (hukum) dan dipihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi (adat). Tingkah laku positif memiliki makna hukum yang dinyatakan berlaku disini dan sekarang. Sedangkan sanksi yang dimaksud adalah reaksi (konsekuensi) dari pihak lain atas suatu pelanggaran terhadap norma (hukum). Sedang kodifikasi dapat berarti sebagai berikut.
  • menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kodifikasi berarti himpunan berbagai peraturan menjadi undang-undang; atau hal penyusunan kitab perundang-undangan; atau penggolongan hukum dan undang-undang berdasarkan asas-asas tertentu dl buku undang-undang yg baku.
  • menurut Prof. Djojodigoeno kodifikasi adalah pembukuan secara sistematis suatu daerah / lapangan bidang hukum tertentu sebagai kesatuan secara bulat (semua bagian diatur), lengkap (diatur segala unsurnya) dan tuntas (diatur semua soal yang mungkin terjadi).

Ter Haar

Ter Haar membuat dua perumusan yang menunjukkan perubahan pendapatnya tentang apa yang dinamakan hukum adat.
  • Hukum adat lahir dan dipelihara oleh keputusan-keputusan warga masyarakat hukum adat, terutama keputusan yang berwibawa dari kepala-kepala rakyat (kepala adat) yang membantu pelaksanaan-pelaksanaan perbuatan-perbuatan hukum, atau dalam hal pertentangan kepentingan keputusan para hakim yang bertugas mengadili sengketa, sepanjang keputusan-keputusan tersebut karena kesewenangan atau kurang pengertian tidak bertentangan dengan keyakinan hukum rakyat, melainkan senafas dan seirama dengan kesadaran tersebut, diterima, diakui atau setidaknya tidak-tidaknya ditoleransi.
  • Hukum adat yang berlaku tersebut hanya dapat diketahui dan dilihat dalam bentuk keputusan-keputusan para fungsionaris hukum (kekuasaan tidak terbatas pada dua kekuasaan saja, eksekutif dan yudikatif) tersebut. Keputusan tersebut tidah hanya keputusan mengenai suatu sengketa yang resmi tetapi juga diluar itu didasarkan pada musyawarah (kerukunan). Keputusan ini diambil berdasarkan nilai-nilai yang hidup sesuai dengan alam rohani dan hidup kemasyarakatan anggota-anggota persekutuan tersebut.

Lingkungan Hukum Adat

Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven membagi Indonesia menjadi 19 lingkungan hukum adat (rechtsringen). Satu daerah yang garis-garis besar, corak dan sifat hukum adatnya seragam disebutnya sebagai rechtskring. Setiap lingkungan hukum adat tersebut dibagi lagi dalam beberapa bagian yang disebut Kukuban Hukum (Rechtsgouw). Lingkungan hukum adat tersebut adalah sebagai berikut.
  1. Aceh (Aceh Besar, Pantai Barat, Singkel, Semeuleu)
  2. Tanah Gayo, Alas dan Batak
    1. Tanah Gayo (Gayo lueus)
    2. Tanah Alas
    3. Tanah Batak (Tapanuli)
      1. Tapanuli Utara; Batak Pakpak (Barus), Batak karo, Batak Simelungun, Batak Toba (Samosir, Balige, Laguboti, Lumbun Julu)
      2. Tapanuli Selatan; Padang Lawas (Tano Sepanjang), Angkola, Mandailing (Sayurmatinggi)
      3. Nias (Nias Selatan)
  3. Tanah Minangkabau (Padang, Agam, Tanah Datar, Limapuluh Kota, tanah Kampar, Kerinci)
  4. Mentawai (Orang Pagai)
  5. Sumatera Selatan
    1. Bengkulu (Renjang)
    2. Lampung (Abung, Paminggir, Pubian, Rebang, Gedingtataan, Tulang Bawang)
    3. Palembang (Anak lakitan, Jelma Daya, Kubu, Pasemah, Semendo)
    4. Jambi (Orang Rimba, Batin, dan Penghulu)
    5. Enggano
  6. Tanah Melayu (Lingga-Riau, Indragiri, Sumatera Timur, Orang Banjar)
  7. Bangka dan Belitung
  8. kalimantan (Dayak Kalimantan Barat, Kapuas, Hulu, Pasir, Dayak, Kenya, Dayak Klemanten, Dayak Landak, Dayak Tayan, Dayak Lawangan, Lepo Alim, Lepo Timei, Long Glatt, Dayat Maanyan, Dayak Maanyan Siung, Dayak Ngaju, Dayak Ot Danum, Dayak Penyambung Punan)
  9. Gorontalo (Bolaang Mongondow, Boalemo)
  10. Tanah Toraja (Sulawesi Tengah, Toraja, Toraja Baree, Toraja Barat, Sigi, Kaili, Tawali, Toraja Sadan, To Mori, To Lainang, Kep. Banggai)
  11. Sulawesi Selatan (Orang Bugis, Bone, Goa, Laikang, Ponre, Mandar, Makasar, Selayar, Muna)
  12. Kepulauan Ternate (Ternate, Tidore, Halmahera, Tobelo, Kep. Sula)
  13. Maluku Ambon (Ambon, Hitu, Banda, Kep. Uliasar, Saparua, Buru, Seram, Kep. Kei, Kep. Aru, Kisar)
  14. Irian
  15. Kep. Timor (Kepulauan Timor, Timor, Timor Tengah, Mollo, Sumba, Sumba Tengah, Sumba Timur, Kodi, Flores, Ngada, Roti, Sayu Bima)
  16. Bali dan Lombok (Bali Tanganan-Pagrisingan, Kastala, Karrang Asem, Buleleng, Jembrana, Lombok, Sumbawa)
  17. Jawa Pusat, Jawa Timur serta Madura (Jawa Pusat, Kedu, Purworejo, Tulungagung, Jawa Timur, Surabaya, Madura)
  18. Daerah Kerajaan (Surakarta, Yogyakarta)
  19. Jawa Barat (Priangan, Sunda, Jakarta, Banten)

Penegak hukum adat

Penegak hukum adat adalah pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera.

Aneka Hukum Adat

Hukum Adat berbeda di tiap daerah karena pengaruh
  1. Agama : Hindu, Budha, Islam, Kristen dan sebagainya. Misalnya : di Pulau Jawa dan Bali dipengaruhi agama Hindu, Di Aceh dipengaruhi Agama Islam, Di Ambon dan Maluku dipengaruhi agama Kristen.
  2. Kerajaan seperti antara lain: Sriwijaya, Airlangga, Majapahit.
  3. Masuknya bangsa-bangsa Arab, China, Eropa.

Pengakuan Adat oleh Hukum Formal

Mengenai persoalan penegak hukum adat Indonesia, ini memang sangat prinsipil karena adat merupakan salah satu cermin bagi bangsa, adat merupkan identitas bagi bangsa, dan identitas bagi tiap daerah. Dalam kasus sala satu adat suku Nuaulu yang terletak di daerah Maluku Tengah, ini butuh kajian adat yang sangat mendetail lagi, persoalan kemudian adalah pada saat ritual adat suku tersebut, dimana proses adat itu membutuhkan kepala manusia sebagai alat atau prangkat proses ritual adat suku Nuaulu tersebut. Dalam penjatuhan pidana oleh sala satu Hakim pada Perngadilan Negeri Masohi di Maluku Tengah, ini pada penjatuhan hukuman mati, sementara dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 4 tahun 2004. dalam Pasal 28 hakim harus melihat atau mempelajari kebiasaan atau adat setempat dalam menjatuhan putusan pidana terhadap kasus yang berkaitan dengan adat setempat.
Dalam kerangka pelaksanaan Hukum Tanah Nasional dan dikarenakan tuntutan masyarakat adat maka pada tanggal 24 Juni 1999, telah diterbitkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Peraturan ini dimaksudkan untuk menyediakan pedoman dalam pengaturan dan pengambilan kebijaksanaan operasional bidang pertanahan serta langkah-langkah penyelesaian masalah yang menyangkut tanah ulayat.
Peraturan ini memuat kebijaksanaan yang memperjelas prinsip pengakuan terhadap "hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat" sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 UUPA. Kebijaksanaan tersebut meliputi :
  1. Penyamaan persepsi mengenai "hak ulayat" (Pasal 1)
  2. Kriteria dan penentuan masih adanya hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari masyarakat hukum adat (Pasal 2 dan 5).
  3. Kewenangan masyarakat hukum adat terhadap tanah ulayatnya (Pasal 3 dan 4)
Indonesia merupakan negara yang menganut pluralitas di bidang hukum, dimana diakui keberadaan hukum barat, hukum agama dan hukum adat. Dalam prakteknya (deskritif) sebagian masyarakat masih menggunakan hukum adat untuk mengelola ketertiban di lingkungannya.
Di tinjau secara preskripsi (dimana hukum adat dijadikan landasan dalam menetapkan keputusan atau peraturan perundangan), secara resmi, diakui keberadaaanya namun dibatasi dalam peranannya. Beberapa contoh terkait adalah UU dibidang agraria No.5 / 1960 yang mengakui keberadaan hukum adat dalam kepemilikan tanah.


Sabtu, 22 September 2012

MK Sistem Ekonomi Indonesia Semester 1 Oleh Bapak Waluyo Handoko


PENGERTIAN SISTEM EKONOMI
SEMESTER GASAL  2012
Sistem
Dalam kamus Webster’s New Collegiate Dictionary : … a regularly interacting or  interdependent group of items forming a unified whole” atau suatu kesatuan item (sub-sistem) yang berinteraksi atau tergantung satu sama lain dalam membentuk satu kesatuan yang utuh.
Karakteristik Sistem
  • Terdiri dari beberapa elemen/sub-sistem/bagian yang membentuk suatu kesatuan.
  • Adanya interaksi antar elemen/sub-sistem/bagian.
  • Adanya tujuan untuk pencapaian sasaran.
Definisi Sistem Ekonomi
1.      Theodore Morgan: memberikan pengertian Sistem Ekonomi adalah bagian dari konstelasi (kumpulan) ekonomi, sosial, politik dan ide-ide.
2.      Winardi: merupakan suatu organisasi yang terdiri dari sejumlah lembaga atau pranata (ekonomi, sosial, politik, ide) yang saling mempengaruhi satu sama lainya yang ditujukan kearah pemecahan masalah produksi, distribusi dan konsumsi yang merupakan problem dasar setiap perekonomian.
3.      Toto Gunadi: sistem sosial atau kemasyarakatan dalam rangka usaha keseluruhan untuk mencapai kemakmuran.
4.      Muhammad Hatta: bangun organisasi dari kehidupan ekonomi yang sifatnya relatif lestari.
Elemen Sistem Ekonomi (Hatta)
  • Kebutuhan hidup manusia.
  • Pemberian alam dan keadaannya pada suatu tempat/SDA.
  • Tenaga kerja.
  • Persediaan barang
  • Pengetahuan teknik/penguasaan teknologi
  • Organisasi yuridis dan sosial
Elemen SE (Van der Valk)
  • Kebutuhan Manusia
  • Jumlah, sifat serta susunan penduduk
  • Konstelasi alamiah negara
  • Jumlah barang modal
  • Pengetahuan teknik
  • Organisasi yuridis dan sosial masyarakat
Macam Sistem Ekonomi
  • Kapitalis
  • Sosialis
  • Kapitalis-Sosialis
Pandangan Kapitalis
  • Liberalisme dan individualisme: mengutamakan kebebasan individu.
  • Rasionalisme: peranan rasio lebih penting daripada perasaan.
  • Materialisme: hakekat kebenaran adalah sesuatu yang dapat dibuktikan secara empiris.
  • Humanisme: kehidupan yang paling penting adalah di dunia, kehidupan selanjutnya diluar jangkauan manusia.
Ciri SE Kapitalisme
  • Penjaminan atas hak milik perseorangan
  • Memetingkan diri sendiri (self interest)
  • Pemberian kebebasan penuh
  • Persaingan bebas (free competition)
  • Harga sebagai penentu (price system)
  • Peran negara dalam bidang minimal
Sistem Ekonomi Sosialis
  • Pemikiran muncul abad 16 sebagai sosialisme utopis
  • Sosialisme utopis: sebuah konsep kritik adanya polarisasi si kaya dan si miskin dalam struktur sosial-ekonomi masyarakat di Inggris abad 16
Landasan Pemikirian Sosialis
  • Kolektivisme: ajaran yang mengajarkan bahwa setiap orang adalah warga masyarakat jadi kepentingan masyarakat harus didahulukan
  • Organisme: selain kepentingan masyarakat juga harus mementingkan kepentingan negara.
Ciri SE Sosialis
  • Negara sangat berkuasa dalam pemilikan bersama (kolektivitas). Semua faktor produksi diarahkan untuk memenuhi kepentingan dan kebutuhan bersama.
  • Produksi dilakukan sesuai kebutuhan negeri
  • Perencanaan ekonomi yang sentralis
  • Hak miliki perseorangan tidak diakui
SE Kapitalis-Sosialis (Campuran)
  • Kemunculan SE campuran dianggap terlalu ekstrim karena mengharuskan pengambilan kekayaan individu untuk negara
  • John Maynard Keynes: Kapitalisme mendatangkan manfaat tapi ada ekses negatif sehingga negara harus berfungsi mengatasi ekses tersebut.
  • Ekses: pengangguran dan ketidakmerataan distribusi pendapatan
  • Gagasan Keynes: melahirkan negara kesejahteraan (Welfare State)
  • Welfarre State: suatu negara yang ingin menciptakan demokrasi ekonomi seluas-luasnya dan negara berkewajiban menanggulangi penyebab kemiskinan struktural yang menghalangi kelompok tertentu masuk kedalam pasar.
State Action in Welfare State System
  • Pengaturan pengeluaran pemerintah untuk pembelian barang dan jasa (operasional negara)
  • Penarikan pajak dengan mengunakan sistem pengenaan pajak progresif.
  • Subsidi.
PERKEMBANGAN SISTEM EKONOMI DI INDONESIA
SEMESTER GASAL  2012
Mengapa Berganti?
Sistem Ekonomi sebuah negara selalu berubah karena menyesuaikan dengan:
  1. Kondisi perekonomian dalam negeri,
  2. Kondisi perekonomian dunia,
  3. Perkembangan ilmu/teori ekonomi,
  4. Penerapan sistem ekonomi negara lain.
Dinamika Sistem Ekonomi Indonesia
  1. Jaman Kolonial Belanda
  2. Pasca Kemerdekaan
  3. Periode Tahun 1956 – 1966
  4. Jaman Orde Baru
  5. Pasca Reformasi
Jaman Kolonial Belanda
ž  Pada awalnya Belanda tidak menjajah secara fisik namun hanya secara ekonomi saja.
ž  VOS: memonopoli pasar rempah-rempah
ž  Tahun 1799 VOC bubar dan menjalankan sistem tanam paksa
ž  Sistem ini mendapat kritik: sehingga Kolonial Belanda mengubah sistem ekonomi menjadi Kapital-Liberal
ž  Tahun 1870: Pemerintah Belanda mengundang sektor swasta untuk menyewa lahan perkebunan.
ž  Hasil yang diperoleh pemerintah: mendapat pajak perseroan dan perseorangan.
Pasca Kemerdekaan
      Muhammad Hatta: Sistem Ekonomi Kerakyatan: semua aktivitas ekonomi harus disatukan dalam organisasi koperasi sebagai badan usaha yang sesuai dengan asas kekeluargaan.
      Asas kekeluargaan ini dituangkan dalam demokrasi ekonomi yaitu: produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, sedangkan pengelolaan dipimpin dan diawasi oleh semua anggota masyarakat.
Pelaksanaan SE Kerakyatan
ž  Konsep Hatta tersebut tidak langsung berhasil dijalankan oleh pemerintah karena adanya kondisi yang sulit pada saat itu dan adanya perpecahan pimpinan nasional. Sehingga Bung Hatta mundur tahun 1956.
ž  Seokarno menjalan Sistem Ekonomi Etatisme (Sosialis).
Periode Tahun 1956 – 1966
ž  Pengendalian sistem prosuksi dan distribusi dipegang oleh negara.
ž  Adanya diperinflasi s/d 650 persen
ž  Adanya kekacauan politik tahun 1965.
ž  Sistem ini dianggap tidak berhasil.
Jaman Orde Baru
ž  Adanya Jargon Trilogi Pembangunan: Pertumbuhan ekonomi, stabilitas ekonomi, dan pemerataan hasil pembangunan.
ž  Tidak sepenuhnya sesuai dengan UUD 1945
ž  Orba mengklaim bahwa tidak menerapkan SE Kapitalis, namun dalam prakteknya berbeda yaitu menerapkan liberalisasi ekonomi.
Landasan Konstitusional (UUD 1945, Pasal 33)
      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
      Bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Implikasi Pasal 33
ž  Bentuk usaha yang sesuai adalah Koperasi
ž  Negara sebagai pelindung dan pembangun perekonomian yang dikuasai dan mampu dikendalikan oleh rakyat.
Sistem Ekonomi Indonesia Pasca Reformasi
ž  Pemerintah mengklaim SE yang dipakai adalah Sistem Ekonomi Kerakyatan
ž  Realita: Sistem Ekonomi Campuran yang cenderung Kapitalis, sehingga adanya dualisme ekonomi.
ž  Dualisme Ekonomi, mnrt JH Boeke: adanya keadaan yang amat berbeda dalam suatu masyarakat yang berkembang secara berdampingan.
Penyebab
ž  Perbedaan taraf pengembangan teknologi.
ž  Perbedaan konsep nilai, ideologi dan sosial budaya yang mempengaruhi sistem ekonomi.
Solusi Pemecahan:
Kebijakan yang diambil adalah kebijakan afirmatif (berpihak kepada inferior.

PENDAPATAN NASIONAL, DAN STRUKTUR EKONOMI
SEMESTER GASAL  2012
Pendapatan Nasional
¡  Jumlah pendapatan yang diterima oleh seluruh rumah tangga keluarga (RTK) di suatu negara dari penyerahan faktor-faktor produksi dalam satu periode,biasanya selama satu tahun.
Sejarah
¡  Konsep pendapatan nasional pertama kali dicetuskan oleh Sir William Petty dari Inggris yang berusaha menaksir pendapatan nasional negaranya(Inggris) pada tahun 1665. Dalam perhitungannya, ia menggunakan anggapan bahwa pendapatan nasional merupakan penjumlhan biaya hidup (konsumsi) selama setahun.
¡  Namun, pendapat tersebut tidak disepakati oleh para ahli ekonomi modern, sebab menurut pandangan ilmu ekonomi modern, konsumsi bukanlah satu-satunya unsur dalam perhitungan pendapatan nasional. Menurut mereka, alat utama sebagai pengukur kegiatan perekonomian adalah Produk Nasional Bruto (Gross National Product, GNP).
Produk Domestik Bruto (GDP)
¡  Produk domestik bruto (Gross Domestic Product) merupakan jumlah produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh unit-unit produksi di dalam batas wilayah suatu negara (domestik) selama satu tahun. Dalam perhitungan GDP ini, termasuk juga hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan/orang asing yang beroperasi di wilayah negara yang bersangkutan. Barang-barang yang dihasilkan termasuk barang modal yang belum diperhitungkan penyusutannya, karenanya jumlah yang didapatkan dari GDP dianggap bersifat bruto/kotor.
Produk Nasional Bruto (GNP)
¡  Produk Nasional Bruto (Gross National Product) atau PNB meliputi nilai produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh penduduk suatu negara (nasional) selama satu tahun; termasuk hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh warga negara yang berada di luar negeri, tetapi tidak termasuk hasil produksi perusahaan asing yang beroperasi di wilayah negara tersebut.
Produk Nasional Neto (NNP)
¡  Produk Nasional Neto (Net National Product) adalah GNP dikurangi depresiasi atau penyusutan barang modal (sering pula disebut replacement). Replacement penggantian barang modal/penyusutan bagi peralatan produski yang dipakai dalam proses produksi umumnya bersifat taksiran sehingga mungkin saja kurang tepat dan dapat menimbulkan kesalahan meskipun relatif kecil.
Pendapatan Nasional Neto (NNI)
¡  Pendapatan Nasional Neto (Net National Income) adalah pendapatan yang dihitung menurut jumlah balas jasa yang diterima oleh masyarakat sebagai pemilik faktor produksi. Besarnya NNI dapat diperoleh dari NNP dikurang pajak tidak langsung. Yang dimaksud pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain seperti pajak penjualan, pajak hadiah, dll.
Pendekatan Penghitungan PN
a.       Pendekatan pendapatan, dengan cara menjumlahkan seluruh pendapatan (upah, sewa, bunga, dan laba) yang diterima rumah tangga konsumsi dalam suatu negara selama satu periode tertentu sebagai imbalan atas faktor-faktor produksi yang diberikan kepada perusahaan
b.      Pendekatan produksi, dengan cara menjumlahkan nilai seluruh produk yang dihasilkan suatu negara dari bidang industri, agraris, jasa, dan niaga selama satu periode tertentu. Nilai produk yang dihitung dengan pendekatan ini adalah nilai jasa dan barang jadi (bukan bahan mentah atau barang setengah jadi).
Manfaat
1.      Untuk mengukur tingkat kemakmuran suatu negara
  1. Untuk mendapatkan data-data terperinci mengenai seluruh barang dan jasa yang dihasilkan suatu negara selama satu periode.
  2. Untuk mengetahui dan menelaah struktur perekonomian nasional. Data pendapatan nasional dapat digunakan untuk menggolongkan suatu negara menjadi negara industri, pertanian atau negara jasa.
4.      Untuk menentukan besarnya kontribusi berbagai sektor perekomian terhadap pendapatan nasional
Faktor yang memengaruhi
1.      Permintaan dan penawaran agregat
Permintaan agregat menunjukkan hubungan antara keseluruhan permintaan terhadap barang-barang dan jasa sesuai dengan tingkat harga. Permintaan agregat adalah suatu daftar dari keseluruhan barang dan jasa yang akan dibeli oleh sektor-sektor ekonomi pada berbagai tingkat harga, sedangkan penawaran agregat menunjukkan hubungan antara keseluruhan penawaran barang-barang dan jasa yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan dengan tingkat harga tertentu.
¡  Konsumsi dan tabungan
Konsumsi adalah pengeluaran total untuk memperoleh barang-barang dan jasa dalam suatu perekonomian dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun), sedangkan tabungan (saving) adalah bagian dari pendapatan yang tidak dikeluarkan untuk konsumsi. Antara konsumsi, pendapatan, dan tabungan sangat erat hubungannya.
¡  Investasi
Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan berarti juga produksi) dari kapital/modal barang-barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Pengeluaran untuk investasi merupakan salah satu komponen penting dari pengeluaran agregat.
Struktur Ekonomi Indonesia
¡  Dapat ditinjau dari 4 sudut:
  1. Tinjaun makro sektoral
  2. Tinjauan keruangan
  3. Tinjauan penyelenggaraan kenegeraan
  4. Tinjauan birokrasi pengambilan keputusan
Tinjauan makro-sektoral
¡  Struktur ekonomi dilihat sektor apa yang    menjadi tulang punggung perekonomian negara yang bersangkutan.
¡  Hingga tahun 1990, Indonesia masih termasuk negara agraris. Sumbangan pertanian (46%)
¡  Setelah tahun 1990 – sekarang. Sumbangan industri 21,1%, pertanian 17,6%.
¡  Tahun 2009, sumbangan sektor industri -+ 35%.
¡  Namun bila dilihat dari sektor yang menyumbang kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja.
¡  Sehingga jika dilihat dari tinjauan makro-sektoral, perekonomian Indonesia berstruktur dualisme yaitu antara negara industri dan agraris.
Tinjauan Keruangan
¡  Perekonomian dapat berstruktur kedesaan/tradisional atau berstruktur kekotaan/modern.
¡  Terjadi pergeseran dari bercorak pedesaan ke corak perkotaan.
¡  Indikator: Kemajuan dikota lebih cepat dibandingkan didesa dan jumlah penduduk yang tinggal didesa menurun sementara diperkotaan meningkat pesat.

PRODUKSI, DISTRIBUSI DAN KONSUMSI
SEMESTER GASAL  2012
Produksi
      Setiap tindakan yang ditujukan untuk menciptakan atau menambah “nilai” guna suatu barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia.
      “Nilai”: kemampuan dari barang dan jasa dalam memenuhi kebutuhan manusia.
Nilai Barang dan Jasa
      Nilai penggunaan subjektif: kesanggupan barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan manusia.
      Nilai penggunaan objektif: arti yang diberikan seseorang kepada suatu barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhannya.
Tindakan menambah nilai guna
      Mengubah bentuk barang menjadi barang baru (form utility).
      Memindahkan suatu barang dari suatu tempat ke tempat lain.
      Mengatur waktu penggunaan
      Menciptakan suatu jasa.
Faktor Produksi
      Land (tanah)
      Capital (modal)
      Labour (tenaga kerja)
      Entrepreneurial ability (kewirausahaan) (Ronald  Moore, 1999)
Fungsi Produksi
Q = f (L,C,R,S)
Q = tingkat produksi yang dihasilkan
L = tenaga kerja
C = jumlah modal
R = kekayaan alam
S = Kewirausahaan
      The Law of deminishing return (hukum hasil yang semakin berkurang)
      Bila salah satu input ditambah penggunaannya sementara faktor input yang lain tetap maka tambahan output yang semula naik, pada suatu tingkat tertentu tambahan output akan semakin berkurang.
Distribusi
      Sebuah proses penyaluran barang dan jasa dari produsen ke konsumen
      Lembaga2 distribusi:
  1. Grosir (wholesaler)
  2. Agen
  3. Retailer (pengecer)
Konsumsi
      Suatu tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhannya
Perilaku Konsumen
      Bagaimana seseorang konsumen memutuskan berapa jumlah barang dan jasa yang akan dibeli.
      Dugaan : sebagai dasar pembahasan perilaku konsumen:
  1. Pendapatan konsumen
  2. Jumlah barang dan jasa terbatas
  3. Setiap konsumen mempunyai preferensi kebutuhan dengan baik
  4. Konsumen dapat berperilaku rasional
  5. Selera konsumen tetap.
Pendekatan: Mengapa konsumen menggunakan hukum penawaran dan permintaan
      Pendekatan Marginal Utility (pendekatan kardinal)
      Pendekatan Indifference Curve (pendekatan ordinal)
Marginal Utility
      Kepuasan konsumen dapat diukur (dalam angka-angka)
      Satuan ukuran kepuasan dinyatakan dengan utility (nilai guna)
      Nilai guna: total utility dan marginal utility.
      Total utility: jumlah seluruh kepuasan yang diperoleh dari mengkonsumsi sejumlah barang.
      Marginal utility: pertambahan/pengurangan kepuasan akibat penambahan satu unit barang tertentu.
Indifference Curve
      Model yang tidak memerlukan anggapan bahwa kepuasan konsumen bisa diukur
      Sebuah kurve yang menunjukan kombinasi konsumsi dua jenis barang untuk memperoleh tingkat kepuasan yang sama.